Rekan-rekan pembaca blog
Ini materi wawancara saya dengan Majalah Sharing beberapa waktu lalu
tentang kartu kredit syariah
Semoga bermanfaat.
1.Sejauh mana Anda mengetahui tentang kartu kredit syariah?
Dewan Syariah Nasional MUI telah memberikan fatwa terhadap penggunaan kartu kredit. Ketentuan tentang penggunaan kartu kredit adalah :
1. Tidak menimbulkan riba
2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah
3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan, dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
4. Pemegang kartu harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
Untuk memfasilitasi hal tersebut saat ini beberapa bank syariah telah menerbitkan kartu kredit syariah atau syariah card meskipun sebagian lainnya masih melakukan kajian sebelum mengeluarkan kartu kredit syariah. Fasilitas ini lahir meskipun masih ada pro dan kontra karena sebagian kalangan tidak setuju karena bisa mendorong nasabah berperilaku konsumtif yang bertentangan dengan prinsip Islam. Kartu kredit syariah berbeda dengan kartu kredit konvensional karena bisa memenuhi ke 4 ketentuan DSN tersebut.
Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebesar 2-4% per bulan sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja, bunganya saja bisa mendekati nilai transaksi awal.
Selain itu Skema akad yang digunakan kartu kredit syariah antara lain : :
1. Akad Kafalah
Dalam akad kafalah ini, Bank Syariah sebagai penerbit kartu kredit akan bertindak selaku penjamin bagi nasabahnya, terhadap merchant yang melakukan transaksi dengan nasabah tersebut. Bank Syariah akan menjamin semua kewajiban pembayaran dari nasabahnya yang membeli barang atau menerima jasa dari merchant dimaksud. Karena Bank Syariah telah bertindak selaku penjamin, maka Bank Syariah berhak menagih iuran bulanan (membership fee).
Misalnya begini:
Santi merupakan nasabah kartu kredit pada Bank Syariah. Suatu hari Santi membeli buku di toko buku terkemuka dengan menggunakan kartu kredit tersebut. Pada saat itu, Santi tidak membayar harga buku dengan tunai, melainkan dengan kartu kredit atau dengan cara hutang. Jadi seolah-olah Santi berhutang kepada toko buku tersebut. Toko buku tersebut bisa mempercayai Santi , karena adanya jaminan dari Bank Syariah penerbit kartu kredit.
2. Akad Qardh
Bank Syariah selaku pemberi pinjaman kepada nasabahnya atas seluruh transaksi penarikan tunai yang menggunakan kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank Syariah dimaksud. Jadi maksudnya begini:
Dalam suatu transaksi kartu kredit, terkadang Nasabah diberikan fasilitas untuk menarik dana secara tunai dengan menggunakan kartu kredit tersebut; walaupun nasabah tidak memiliki simpanan dalama bentuk uang tunai dalam rekening kartu kredit dimaksud. Namun, Bank Syariah memberikan dana talangan kepada nasabah, yang nantinya harus dikembalikan lagi oleh nasabah tersebut. Atas pelayanan qardh, maka bank berhak mengenakan biaya administrasi kepada nasabah. Selain itu bank juga mengenakan denda jika nasabah telat membayar tagihan. Denda ini masuk ke dana sosial untuk kepentingan umum.
3. Akad Ijarah
Bank Syariah selaku penyedia jasa system pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang Kartu Kredit. Atas Ijarah tersebut, nasabah dari Bank Syariah yang bersangkutan dikenakan iuran tahunan (annual membership fee).
2. Tip dan trik pemakaian kartu kredit syariah :
a. Baik kartu kredit konvensional maupun syariah intinya sama yaitu jangan menjadikan hutang sebagai salah satu sarana membiayai kebutuhan hidup. Untuk itu gunakan secara bijak, hanya sebagai alat pembayaran yang memudahkan.
b. Kartu kredit hanya sebagai alat pembayaran atau memudahkan transaksi dan usahakan lunas sebelum jatuh tempo sehingga tidak terkena denda. Pastikan memiliki uang untuk membayarnya pada saat tagihan datang.
c. Hanya digunakan untuk belanja pada merchant-merchant yang sesuai syariah supaya Anda tidak terjebak pada hal yang mudharat.
d. Kalau Anda memiliki tipe yang berhitung dulu sebelum belanja dan bukan karakter pemboros tidak ada salahnya memiliki kartu kredit. Fasilitas pinjaman dalam kartu kredit membuat Anda punya cadangan dana yang dapat digunakan dalam keadaan darurat terutama jika dana tunai tidak tersedia. Katakan seperti ada musibah mendadak yang menimpa kondisi Anda seperti sakit, kecelakaan, paling tidak bisa mengantisipasinya.
e. Gunakan untuk belanja yang produktif misalnya barang-barang kebutuhan modal kerja, usahakan jangan belanja barang konsumtif agar Anda terhindar dari mubazir dan berlebih-lebihan.
f. Nasabah dan bank sama-sama terbatasi untuk saling ‘menjaga’. Artinya, bank tidak mendorong nasabah untuk berlaku konsumtif dengan memberikan batasan maksimal pembelanjaan, dan nasabah pun dapat merasa aman dan nyaman berbelanja dengan kewajiban untuk melunasi pada waktunya. Untuk itu lakukan sosialisasi sebaik mungkin untuk produk kartu kredit syariah ini kepada nasabah agar kerugian atas penyimpangan bisa dihindari. Jadi inspirasi belanja bijak dan sesuai koridor syariah harus tetap ditanamkan oleh bank pada nasabah.
3.Evaluasi terhadap kartu kredit syariah yang saat ini beredar di masyarakat :
a. Sosialisasi belanja bijak , tidak boros dan sesuai koridor syariah belum sepenuhnya dilakukan oleh bank syariah sehingga masih banyak nasabah yang konsumtif dan mendorong NPL yang tinggi di perbankan syariah.
b. Kartu kredit ini dalam penggunaannya tidak ada pembatasan dalam konteks tempat-tempat yang tidak diperbolehkan menggunakan kartu kredit syariah dan yang diperbolehkan. Saat ini kartu kredit syariah sama dengan kartu kredit bank konvensional dalam melakukan afiliasi, misalnya dengan mastercard, visa, dsb, sehingga dengan afiliasi ini penggunaannya bisa digunakan dimana saja yang bertanda visa, mastercard dsb. Jadi kartu kredit syariah digunakan di bar atau diskotik sekalipun. Mekanisme pengawasan cukup sulit dan bank hanya bisa melakukan himbauan semata.
Permasalahannya kemudian, uang yang digunakan adalah uang nasabah yang menginginkan disimpan di bank syariah agar sesuai prinsip syariah. Dengan menggunakan kartu kredit pada tempat-tempat yang tidak sesuai syariah artinya telah terjadi penyimpangan dari penyaluran dana masyarakat yang tidak sesuai prinsip syariah.
c. Salah satu misi utama bank syariah adalah mendorong terciptanya sektor rill yang banyak menyerap tenaga kerja bukannya sebaliknya menciptakan ummat yang konsumtif. Kalau banyak kartu kredit syariah yang bermasalah misalnya pembayaran kartu kredit syariah banyak yang macet, hal ini bisa mengganggu misi utama bank syariah dalam mendorong terciptanya sektor rill tsb. Untuk itu pemilihan membership kartu kredit atau nasabah menurut saya perlu seleksi ketat dan pastikan histori kredit di tempat lain terpercaya dan baik.
d. Perlu ada penelitian dan kajian lebih dalam mengenai manfaat atau kah mudharat dari kartu kredit ini, dan bagaimana track record dari nasabah kartu kredit bank syariah. Bila memang lebih banyak mudharat maka lebih baik baik bank syariah fokus pada kartu debit dan pembiayaan produktif
Demikian, semoga bisa menjawab.
Wassalamu’alaikum
Sri Khurniatun, MM, RFA, RIFA
Managing Partner Kurnia Consulting
Biro Perencanaan Keuangan Keluarga dan UKM berprinsip syariah
Penulis Buku Cerdas dan Cerdik Mengelola Uang
Minggu, 23 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar