Rabu, 23 Juli 2008

Tak ada lagi Pajak Berganda di Bank Syariah

Rekan-rekan pembaca blog,
Kemarin saya datang ke diskusi Masyarakat Ekonomi Syariah di aula Bank Syariah Mandiri Thamrin, dengan topik "Problem Solving Double Tax Issue di Perbankan Syariah". Rupanya masalah ini sudah bergulir sekian lama dan alhamdulillah sudah mulai terpecahkan. Apa sih sebenarnya double tax di bank syariah yang katanya membuat produk bank syariah menjadi mahal? Kalau bagi saya mahal murahnya produk asalkan memang halal kan gak masalah, karena syariah ya syariah, jangan pandang itu mahal atau murah. tetapi bagi kacamata bisnis tentu saja bukan sekedar halal tetapi juga harus kompetitif dibanding konvensional.

Sekedar info, double tax itu terjadi pada pembiayaan murabahah, dimana pembiayaan murabahah adalah produk terlaris dari bank syariah. Karena akadnya jual beli, dan dikukuhkan oleh Peraturan BI juga maka pembiayaan murabahah itu dikenakan PPN. Jadi transaksi penjual barang dengan bank syariah dikenakan pajak, dan transaksi bank dengan konsumen or nasabah juga dikenakan pajak lagi. Ini yang membuat produk murabahah menjadi mahal dan belum jadi daya tarik. Bahkan investor asing pun enggan menanamkan modal di bank syariah Indonesia karena masalah ini. So.. alhamdulillah dari hasil diskusi dengan pembicara Bapak Yuslam Fauzi dari BSM, Pak Adiwarman Karim, KH Maruf Amin, kemudian Ibu Catur dari Dirjen Pajak menyimpulkan ada titik terang penyelesaian.

Pertama, UU Perbankan Syariah yang baru disahkan DPR juga menerangkan bahwa murabahah adalah akad pembiayaan, bukan jual beli sehingga berhak mendapatkan perlakuan tidak kena pajak. Sehingga peraturan lain merujuk ke situ.
Kemudian sebentar lagi akan dibahas di DPR RUU PPN yang baru dimana Dirjen Pajak menjamin produk murabahah tidak akan dikenakan PPN.
Ini angin segar bagi perkembangan industri syariah, dan kita selaku konsumen juga tidak segan lagi bertansaksi dengan bank syariah. Udah terjamin halal dan kompetitif lagi.
Mari rame-rame hijrah ke produk syariah

Tidak ada komentar: