Rabu, 02 Juli 2008

Formula 10 : 10 : 20 : 30 : 30

Wah lama banget ni saya gak posting di blog ni. Gimana mau banyak yang baca kalau blog gak pernah di updated. Terima kasih buat teman2 yang sudah kasih komentar ke blog saya ya. Ada komentar nih blognya diisi juga nih dengan tulisan2 perencana keuangan. Jangan hanya iklan saja.. hehe. jadi malu nih hehe.
Kali ini saya coba posting tentang satu formula. Umumnya formula ini sering dipakai oleh para perencana keuangan dalam menentukan alokasi keuntungan usaha. Saya ingat pada acara Forum Jumat yang diselanggarakan komunitas TDA beberapa waktu lalu ada teman yang tanya bagaimana sih rumusan pembagian keuntungan bisnis. Saya coba merumuskannnya, so rumusan ini diaplikasikan atau tidak itu terserah Anda. Saya yakin masing-masing punya rumusan terbaik dalam membagi keuntungan bisnisnya. Diharapkan sharingnya nih. Formulanya yaitu 10 : 10 : 20 : 30 : 30. Urutan angka hanya berdasarkan angka kecil ke angka besar, bukan menunjukkan prioritas. Ok, penjelasannya begini ;

1. 10, artinya setiap dapat keuntungan usaha, alokasikan 10 % untuk zakat. Mungkin ada yang komplain kok besar banget prosentasenya, kalau petani yang jumlah panennya tidak seberapa besar, harga nya ditekan lagi, harus zakat 10 % dari hasil pertanian, kenapa pedagang or pebisnis hanya 2, 5 %. Setiap yang disedekahkan kan berlipat menjadi 700 kali lipat. Insya Allah

2. 10, artinya 10 % keuntungan investasi dalam bentuk lain, kebanyakan pedagang belum aware dengan investasi dalam bentuk lain. Mending duit diputar buat barang dagangan. Padahal keluarga butuh dana cadangan, gimana kalau dagangan mandeg or bangkrut (mudah-mudahan sih tidak). Makanya 10 % dari keuntungan perlu juga di diversifikasi investasi. Bisa beli emas, reksadana, saham, or surat berharga lainnya.

3. 20, artinya 20 % keuntungan digunakan untuk pengembangan usaha baru, bisa untuk menambah modal, ekspansi pasar, dll, so para pebisnis yakin dah tahu gimana caranya.

4. 30, artinya tunaikan pinjaman pada pihak ketiga. Yang terkait dengan hutang usaha tentunya bukan hutang pribadi. Maksimum 30 % uang masuk untuk alokasikan buat bayar hutang. Gimana kalau hutangnya lebih besar? Yah otomatis prosentase untuk pengembangan usaha atau untuk keperluan pribadi ditunda dulu. Terus gimana kalau gak punya hutang? Baguslah jadi angka 30 ini digunakan juga untuk pengembangan usaha.

5. 30, artinya maksimal 30 % hasil keuntungan digunakan membiayai sendiri, gimana kalau ada sumber penghasilan lain dah ada untuk menutupi kebutuhan hidup, misalnya masih bekerja or TDB. Sudah tentu angka 30 ini bisa dialokasikan untuk pengembangan usaha. Sehingga buka cabang baru lebih cepat jadinya.

Mungkin rumusan ini bukan hal yang baru, tetapi mudah-mudahan bermanfaat buat pengembangan UKM kita. So.. maju terus UKM Indonesia.

Wassalam

1 komentar:

Saham mengatakan...

Formula yang cukup menarik, bisa kita jadikan pedoman untuk mengelola keuangan.