Rekan-rekan pembaca blog, kali ini saya akan menulis tentang sukuk ritel. Semoga bermanfaat.
Sukuk ritel adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah, dan dijual kepada individu atau perorangan melalui agen penjual, dengan jumlah pembelian minimum Rp 5.000.000 dengan jangka waktu investasi 3 tahun. Sukuk ritel yang pertama yaitu seri 001 terbit pada tahun 2008 dan langsung habis di pasaran karena imbal hasil yang ditawarkan sangat menarik yaitu sebesar 12 %/tahun. Ini jauh lebih menarik dibanding deposito yang waktu itu hanya berkisar 7 – 8 %/tahun. Sementara untuk sukuk ritel seri 002 imbal hasil yang ditawarkan memang lebih rendah dari seri pertama dulu yaitu sebesar 8,7 %. Tetapi ini tetap lebih tinggi dari bunga deposito dimana saat ini hanya sekitar 6,5 %.
Keuntungan berinvestasi di sukuk ritel sudah jelas aman karena pembayaran pokok dan imbalan kupon sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh negara, menguntungkan karena imbalan/kupon lebih tinggi daripada bunga deposito dimana untuk sukuk ritel yang sekarang terbit 8,7 %/tahun, dan angka ini tetap sampai dengan saat jatuh tempo dan dibayar tiap bulan atau 12 kali dalam setahun. Selain itu penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah dan telah mendapatkan fatwa serta opini syariah dari Dewan Syariah Nasional – MUI. Membeli sukuk juga salah satu cara untuk berpartisipasi dalam pembangunan negeri karena pemerintah memang menerbitkan sukuk guna keperluan membiayai pembangunan.
Selain sukuk sebelumnya pernah terbit ORI (Obligasi Ritel Indonesia) yang diterbitkan juga oleh pemerintah, dan saat ini sampai seri 006 dan diterbitkan hampir tiap tahun. Tetapi bedanya produk ini memberikan kupon sebagai imbal hasil yang berbasis bunga, jadi tidak menggunakan skema syariah.
Lalu benarkah sukuk ritel ini tidak ada resikonya? Tidak ada produk investasi yang kebal resiko. Yang jelas resiko gagal bayar dari sukuk ritel ini memang tidak ada karena pokok dan imbalan/kupon dijamin pemerintah. Tetapi ada resiko yang tetap melekat pada produk ini yaitu resiko pasar yaitu terjadi bila harga jual sukuk ritel lebih rendah dibanding harga pembelian. Ini dihindari dengan tidak menjual sukuk pada saat jatuh tempo atau Anda jual pada saat harga pasar sedang tinggi. Resiko lain adalah resiko likuiditas yaitu dapat terjadi jika investor memerlukan dana tunai dan kesulitan untuk menjual pada harga pasar yang wajar.
Bagaimana cara mendapatkan sukuk ritel? Prosedur pembelian maupun penjualan sukuk ritel ini cukup mudah. Bila Anda memiliki dana minimal Rp 5 juta , maka bisa memesan sukuk ritel seri 002 melalui agen penjual yang ditetapkan pemerintah. Sebagian besar Bank milik pemerintah menjadi agen penjual sukuk, selain beberapa bank swasta dan manajer investasi.
Untuk sukuk ritel seri SR-001 sudah habis terjual untuk pasar perdana. Bila Anda berminat membelinya juga bisa didapatkan pada pasar sekunde atau istilah lain pasar seken. Biaya yang dikeluarkan untuk membeli sukuk di pasar sekunder lebih mahal dibandingkan pasar perdana karena harga sukuk dipasar sekunder tergantung mekanisme pasar atau kekuatan permintaan dan penawaran. Tetapi dengan semakin menurunnya BI rate ada kecenderungan harga sukuk akan semakin meningkat maka meskipun Anda membeli sukuk di pasar sekunder masih memungkinkan untuk mendapatkan capital gain (selish harga) bila sukuk ini dijual kembali, selain Anda mendapatkan imbalan/kupon per bulannya.
Lalu apakah sukuk ritel bisa dicairkan kapan saja? Sama halnya produk keuangan lainnya seperti reksadana, sukuk ritel ini bisa diperjual belikan di pasar sekunder. Bila setiap saat Anda memerlukan dana bisa dijual di pasar sekunder melalui agen penjual dimana Anda pernah membelinya. Untuk menjual di pasar sekunder tentunya Anda harus mengamati berapa harga jualnya supaya Anda tidak mengalami capital loss (kerugian karena harga jual lebih rendah daripada harga beli).
Ok, bagi Anda yang mo investasi menguntungkan, silakan hubungi agen penjual di sekitar Anda.
Selamat berinvestasi, semoga berkah dan menguntungkan
Kamis, 04 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Ass bu, saya punya dana deposito di bank umum dan bank syariah yang bunganya 7 % dan 7,5 %. Besok saya akan menghadiri undangan tentang sosialisasi sukuk ritel syariah, setelah membaca tulisan ibu saya cukup mengerti tentang sukuk tersebut namun demikian saya orangnya punya sifat yang tidak berani mengambil resiko alias cari amannya saja tanpa berani berinovasi, padahal saya ingin memaksimalkan dana saya supaya dapat berkembang dengan cepat karena saya berpikiran bahwa berapapun uang yang ada di bank kalau kita tidak hati2 suatu saat bisa akan habis juga. Mohon saran ibu, terima kasih. Wassalam
Posting Komentar